DKM Al-Fattah Serpong Terrace

Syarat & Ketentuan

Bismillah, agar lebih paham silakan baca syarat dan ketentuan Nabung Qurban.

I. Tujuan Tabungan Qurban

Memberikan kemudahan bagi jemaah dalam merencanakan ibadah qurban melalui sistem menabung selama 10 bulan (Juli 2026 – Mei 2027) serta menjamin kepastian kualitas dan harga hewan qurban melalui pengelolaan oleh panitia.

II. Manfaat Tabungan Qurban

III. Ketentuan Umum

Status Dana.

Tabungan Qurban adalah dana Wadi’ah (titipan) jemaah yang dikelola oleh Panitia Qurban 1448 H/2027 M khusus untuk rencana qurban di Masjid Al Fattah Serpong Terrace.

Periode Tabungan

Juli 2026 s.d. Mei 2027

Ketentuan Setoran & Imbalan Dana

Tidak ada batasan minimal atau maksimal nominal setoran per bulan dan dapat dilakukan setoran lebih dari 1x per bulan. Dana ini tidak akan dikenakan bunga/bagi hasil. Nilai yang tertulis adalah nominal bersih yang dititipkan jemaah.

Ketentuan Penarikan Dana

Dana diharapkan tidak ditarik kembali dan dikhususkan untuk pembelian hewan Qurban 1448 H. Namun jika jemaah membatalkan niat qurban sebelum dana dibelikan hewan, maka jemaah dapat menarik kembali seluruh dana titipannya tanpa potongan selain biaya transfer bank (bila ada).

IV. Ketentuan Pembelian & Penyesuaian Harga

Penentuan Harga

Harga hewan qurban akan ditetapkan oleh panitia berdasarkan kondisi pasar mendekati Hari Raya Idul Adha*

Mekanisme Selisih Harga

V. Hak & Kewajiban

Panitia Berkewajiban

Jemaah Berkewajiban

✅ Dengan ini saya telah membaca dan menyetujui syarat & ketentuan
Lanjutkan Nabung Qurban