Syarat & Ketentuan
Bismillah, agar lebih paham silakan baca syarat dan ketentuan Nabung Qurban.
I. Tujuan Tabungan Qurban
Memberikan kemudahan bagi jemaah dalam merencanakan ibadah qurban melalui sistem menabung selama 10 bulan (Juli 2026 – Mei 2027) serta menjamin kepastian kualitas dan harga hewan qurban melalui pengelolaan oleh panitia.
II. Manfaat Tabungan Qurban
- Meringankan Langkah dan Niat Berqurban. Mengikuti Tabungan Qurban menjadikan ibadah qurban kita sebagai prioritas yang direncanakan sejak dini, bukan sekadar sisa uang di akhir tahun.
- Ikhtiar memilihkan hewan qurban dengan harga dan kualitas terbaik. Dengan adanya data penabung yang terkumpul di awal, panitia diharapkan dapat punya daya tawar yang lebih kuat kepada peternak karena bisa melakukan pre-order hewan. Membeli atau mengikat harga hewan lebih awal sering kali menghindarkan jemaah dari kenaikan harga yang biasanya terjadi mendekati Hari Raya Idul Adha.
- Transparansi & Akuntabilitas. Tabungan akan dikelola secara transparan dan Jamaah yang menabung bisa mendapat laporan perbulan melalui sistem.
- Silahturahmi & Komunitas. Program ini menjadi sarana interaksi rutin antara jemaah dengan pengurus masjid sepanjang tahun.
III. Ketentuan Umum
Status Dana.
Tabungan Qurban adalah dana Wadi’ah (titipan) jemaah yang dikelola oleh Panitia Qurban 1448 H/2027 M khusus untuk rencana qurban di Masjid Al Fattah Serpong Terrace.
Periode Tabungan
Juli 2026 s.d. Mei 2027
Ketentuan Setoran & Imbalan Dana
Tidak ada batasan minimal atau maksimal nominal setoran per bulan dan dapat dilakukan setoran lebih dari 1x per bulan. Dana ini tidak akan dikenakan bunga/bagi hasil. Nilai yang tertulis adalah nominal bersih yang dititipkan jemaah.
Ketentuan Penarikan Dana
Dana diharapkan tidak ditarik kembali dan dikhususkan untuk pembelian hewan Qurban 1448 H. Namun jika jemaah membatalkan niat qurban sebelum dana dibelikan hewan, maka jemaah dapat menarik kembali seluruh dana titipannya tanpa potongan selain biaya transfer bank (bila ada).
IV. Ketentuan Pembelian & Penyesuaian Harga
Penentuan Harga
Harga hewan qurban akan ditetapkan oleh panitia berdasarkan kondisi pasar mendekati Hari Raya Idul Adha*
Mekanisme Selisih Harga
- Kekurangan: Jika harga hewan di lapangan melebihi total tabungan, jemaah melunasi kekurangan tersebut saat periode pembelian (Maret–April 2027).
- Kelebihan: Jika harga hewan di lapangan lebih rendah dari total tabungan, kelebihan dana akan dikembalikan kepada masing-masing jemaah atau disalurkan sesuai kesepakatan masing-masing jemaah.
V. Hak & Kewajiban
Panitia Berkewajiban
- Menjaga dana tersebut dengan sebaik-baiknya dan hanya boleh menggunakannya untuk tujuan pembelian hewan qurban sesuai amanah jemaah.
- Tidak menggunakan dana tersebut untuk kepentingan lain (seperti operasional masjid atau investasi).
- Mencatat dengan setiap transaksi jemaah dan membuat laporan secara berkala.
- Memilihkan hewan yang memenuhi syarat sah qurban (umur, kesehatan, dan kondisi fisik) dengan kualitas terbaik sesuai dengan dana yang terkumpul.
Jemaah Berkewajiban
- Jemaah memberikan kuasa (Wakalah) kepada Panitia Qurban Masjid Al fattah Serpong Terrace untuk memilihkan, membeli, dan merawat hewan qurban menggunakan dana titipan tersebut.
- Secara berkala menyetorkan dana Tabungan sampai dengan target dana qurban terpenuhi selama masa Tabungan qurban melunasi kewajiban (jika ada selisih harga) pada waktu yang ditentukan mendekati akhir masa Tabungan Qurban.